Dinas PMD Ikuti Sosialisasi PP tentang Disiplin PNS Sekaligus Launching SIMPEGNAS

ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng diharapkan dapat memahami peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS
PMDKalteng - Palangka Raya - Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah berupa Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS bertempat di Aula BKD Prov. Kalteng, Senin (14/10/2024).
Kegiatan Sosialisasi sekaligus Launching Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) Tingkat Provinsi Kalteng ini dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Katma F Dirun.
Dalam sambutannya, Katma menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti komitmen untuk dapat terus meningkatkan kualitas dan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah yang didasari oleh dasar hukum yang kuat. “ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik memiliki peran yang sangat penting, perlu kiranya saya tekankan di sini, bahwa ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja dan pelayanan publik secara holistik,” terang Katma.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng mendukung pemanfaatan aplikasi SIMPEGNAS sebagai upaya percepatan peningkatkan kualitas data ASN yang diharapkan dapat mewujudkan data ASN yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik dalam rangka menciptakan satu data ASN sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. “Dengan penerapan SIMPEGNAS diharapkan penyelenggaraan manajemen ASN dapat dilakukan lebih efektif dan efisien serta mendukung terciptanya manajemen ASN yang terintegrasi secara nasional,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Prov Kalteng Lisda Arriyana menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah dan memahami peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS serta mensosialisasikan aturan hukum tentang disiplin PNS, dan ketentuan pelaksanaannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Sekretaris Dinas PMD Etty Aprilya, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas PMD Yulida Eka Sinta, ASN Dinas PMD Eva Suriani, perwakilan Kantor Regional VIII BKN, dan perwakilan Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng. Hadir pula secara virtual Kepala Kantor Regional VIII BKN Soni Sultana.
Gambar Berkaitan:
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved