Publikasi Terbaru
Kabar dan Artikel Tulisan Terbaru
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Menerima Kunjungan Anggota Parlemen Inggris
Momentum strategis untuk mempererat hubungan bilateral serta membuka peluang kerja sama di berbagai sektor
Selamat Datang Di Website Kami
Tentang Kami
Tentang Kami
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalteng.
Tugas Pokok DPMD.Membantu Gubernur dalam melaksanakan Kewenangan Desentralisasi dan Dekonsentrasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Di Provinsi Kalimantan Tengah
*Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah.
KepalaDinas
Mencari data/informasi lainnya?
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved
