Whatsapp 0851 7215 1909
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya

Dorong Optimalisasi Posyandu di Desa

Header Image

Posyandu adalah ujung tombak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa

PMDKalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus berupaya memperkuat peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) guna meningkatkan kualitas pelayanan sosial dasar di tingkat desa. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H. Aryawan, Posyandu selama ini dikenal sebagai wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat di berbagai tahapan kehidupan, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, hingga lansia. Namun, ke depan, Posyandu diharapkan mampu berkembang menjadi pusat layanan terpadu yang mencakup berbagai aspek kebutuhan dasar masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah beberapa kali direvisi—terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 150 ayat (1) secara eksplisit menyebutkan bahwa Pos Pelayanan Terpadu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Lebih lanjut, dalam Bab XII Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, ditegaskan bahwa Desa harus mendayagunakan LKD dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. LKD berfungsi sebagai mitra Pemerintah Desa, menjadi wadah partisipasi masyarakat untuk mendorong pembangunan desa yang lebih inklusif. LKD bertanggung jawab dalam pemberdayaan masyarakat desa, termasuk merencanakan serta melaksanakan program pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat. Program-program dari pemerintah maupun non-pemerintah harus melibatkan LKD, termasuk Posyandu, dalam pelaksanaannya.

H. Aryawan menjelaskan bahwa Posyandu memiliki peran lebih luas dari sekadar pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu kini berperan dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai bidang, termasuk Kesehatan (imunisasi, gizi, kesehatan ibu dan anak), Pendidikan (pendidikan anak usia dini, literasi kesehatan), Perumahan Rakyat (fasilitasi sanitasi dan air bersih), Ketentraman dan Ketertiban Umum (pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pemberdayaan perempuan), Perlindungan Sosial (bantuan bagi kelompok rentan, lansia, dan disabilitas)

Selain itu, Posyandu juga berperan dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat, menyusun serta mengawasi program pembangunan desa secara partisipatif, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam upaya memperkuat peran Posyandu, Pemprov Kalteng melalui Dinas PMD telah memfasilitasi pembinaan terhadap Kader Posyandu guna meningkatkan kapasitas kinerja Posyandu di tingkat Desa. Kedepannya akan terus dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada desa-desa untuk memastikan Posyandu mampu berfungsi secara optimal. Pemerintah juga mendorong sinergi antara Posyandu dengan berbagai program desa agar pelayanan kepada masyarakat semakin terpadu dan efektif.

"Posyandu adalah ujung tombak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan memperkuat peran dan fungsinya, kita dapat mewujudkan desa yang lebih mandiri, sehat, dan sejahtera," pungkas H. Aryawan.

(TIM MEDIA DPMD)


Gambar Berkaitan:


Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.