Whatsapp 0851 7215 1909
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya

Kadis PMD Beserta Jajaran Hadiri Kegiatan Asistensi Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Header Image

Kegiatan Asistensi PPDT untuk membahas pengembangan wilayah guna mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan Pembangunan di daerah tertinggal

PMDKalteng – Palangka Raya – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan didampingi Sekretaris Dinas, Etty Aprilya serta Kabid DPMD menghadiri kegiatan Asistensi Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal bertempat di Aula Eka Hapakat LT. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (30/1/2024).

Kegiatan asistensi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa PDTT RI dibuka oleh Wakil Gubnernur, H. Edy Pratowo yang menyampaikan tentang pentingnya menguatkan koordinasi dan sinergi untuk memajukan pembangunan desa terutama wilayah Prov. Kalteng.

Wakil Gubernur mengatakan daerah tertinggal akan dientaskan dengan menargetkan 25 dari 62 Kabupaten Daerah Tertinggal, namun tentu saja jumlah Kabupaten yang berhasil terentaskan harapannya dapat melebihi target. Lebih lanjut disampaikan, sesuai data Index Desa Membangun (IDM) Prov. Kalteng Tahun 2023, terdapat 0 Desa Sangat Tertinggal, 143 Desa Tertinggal, 704 Desa Berkembang, 391 Desa Maju, dan 194 Desa Mandiri. Berdasarkan data tersebut, di Prov. Kalteng sudah tidak ada lagi Desa Sangat Tertinggal.

Namun demikian, upaya percepatan pembangunan dengan meningkatkan status desa-desa yang masih tertinggal harus terus dijalankan. Rendahnya kualitas sumber daya manusia, keterbatasan akses, sarana infrastruktur, dan kerterjangkauan wilayah wajib dihadapi dengan serius agar visi membangun Kalteng Makin BERKAH berjalan dengan baik.

Kegiatan turut dihadiri Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT Nugroho Setijo Nagoro, Sekjen Percepatan Daerah Tertinggal Mety Susanty, Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Wilayah H. M. Nurdin, Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Kalteng Undang Mugopal, Anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Bupati dan Pj. Bupati atau yang mewakili serta Para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkup Prov. Kalteng.

(TIM MEDIA PMD)


Gambar Berkaitan:


Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.