Whatsapp 0851 7215 1909
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya

Kadis PMD Hadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024

Header Image

Resmi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

PMDKalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-12 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2024, DPRD Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (19/8/2024).

Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng H. Abdul Razak. Dalam sambutan pengantarnya, Wakil Ketua DPRD H. Abdul Razak menyampaikan agenda Rapur ke-12 yakni mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng tentang Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo saat membacakan Pidato Pengantar Gubernur menyampaikan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2024, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.

Usai menyampaikan Pidato Penjelasan/Jawaban Gubernur pada Rapat Paripurna ke-14, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo kembali mewakili Gubernur Kalteng dalam pidatonya yang mengatakan bahwa pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Peraturan Daerah Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Gubernur dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, merupakan proses dari perencanaan dengan penganggaran daerah.

Hadir pada Rapur ke-15 mendampingi Kadis PMD Sekretaris Dinas PMD Etty Aprilya, Anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten Setda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov. Kalteng, dan Pimpinan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, dan BUMN/BUMD, Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng serta Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.

(TIM MEDIA DPMD)


Gambar Berkaitan:


Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.