Koordinasi Kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antardesa dalam satu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Pemberdayaan Pengelolaan Sumber Daya alam, Kawasan Perdesaan dan Ketahanan Masyarakat melakukan koordinasi dan konsultasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) khususnya direktorat Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk berkoodinasi mengenai tata cara Pembentukan dan Pengembangan Kawasan Perdesaan dengan Bapak Sujada di gedung Selaras (Sentra Layanan Informasi Masyarakat) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dari hasil Koordinasi disampaikan bahwa untuk Pembentukan dan Pengembangan Kawasan Perdesaan diperlukan pemetaan potensi Desa, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur di sekitar Desa serta untuk mengetahui permasalahan kawasan perdesaan terutama tapal batas desa sehingga konflik masyarakat dengan perusahaan dapat dihindari.
Beberapa alasan penting perlunya pengembangan pembangunan kawasan pedesaan adalah potensi sumber daya alam dan ekonomi desa tidak selalu sama antar desa satu dengan desa lainnya sehingga tantangan ke depan desa-desa harus saling mendukung agar terciptanya kemandirian kawasan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, energi, pendidikan, dan kesehatan.
Pembangunan Kawasan Perdesaan secara eksplisit adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembangunan kawasan ini meliputi penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan infrastruktur, taraf ekonomi, dan pengembangan teknologi tepat guna demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Gambar Berkaitan:
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved