Mewakili Kadis PMD Prov. Kalteng, Sekdis PMD Hadiri Selebrasi Penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik di Prov. Kalteng Tahun 2024

Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat mampu mendapatkan Predikat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi. 9 Kabupaten memperoleh Predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Sukamara, Lamandau, Barito Utara, Katingan, dan Seruyan. Dan 3 Kabupaten dengan Predikat Zona Kuning Kualitas Sedang, yaitu Murung Raya, Barito Selatan, dan Barito Timur.
PMDKalteng - Palangka Raya - Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kalteng Maskur mewakili Gubernur Kalteng menghadiri kegiatan Selebrasi Penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik di Prov. Kalteng Tahun 2024, bertempat di Aula Jayang Tingang Lt. II Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (13/12/2024).
Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, Maskur menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Ombudsman RI Perwakilan Prov. Kalteng, sehingga penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 di Provinsi Kalteng dapat diselesaikan dengan baik.
“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Predikat Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, di angka 90,50, lebih baik dibanding hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 yang di angka 86,6”, ungkapnya.
Lebih lanjut ia disampaikan, hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah juga meningkat. Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat juga mampu mendapatkan Predikat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi.
Kemudian, ada 9 Kabupaten memperoleh Predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Sukamara, Lamandau, Barito Utara, Katingan, dan Seruyan. Dan, hanya tinggal 3 Kabupaten dengan Predikat Zona Kuning Kualitas Sedang, yaitu Murung Raya, Barito Selatan, dan Barito Timur.
Maskur kemudian mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta instansi vertikal, untuk terus berkolaborasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalteng demi memajukan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kalteng.
Di kesempatan yang sama, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyebutkan bahwa pelayanan publik harus diselenggarakan dengan prima atau service excellent, tidak merugikan pihak-pihak lainnya, bermanfaat untuk kebaikan dan inklusif masuk ke semua daerah 3T, termasuk ke semua lapisan teman-teman disabilitas.
“Saya berharap kita bisa mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa. Dalam pengawasan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan untuk pelayanan publik itu sendiri Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009”, ucapnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan, Sekretaris Dinas, Etty Aprilya.
(TIM MEDIA DPMD)
Gambar Berkaitan:
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved