Whatsapp 0851 7215 1909
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya

Mewakili Kadis PMD, Sekdis PMD Prov. Kalteng Hadiri Rapur Pengucapan Sumpah/Janji PAW dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029

Header Image

Telah dilantik Nyelong Inga Simon sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan 2024-2029 serta Yohanes Freddy Ering sebagai Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan 2024-2029.

PMDKalteng - Palangka Raya - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, Etty Aprilya mewakili Kepala Dinas menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lt. III Kantor DPRD Prov. Kalteng, Senin (20/01/2025) 

Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dipandu oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng, dilanjutkan Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengucapan Sumpah / Janji.

Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong menyampaikan dalam pidatonya, Rapat Paripurna ini dilaksanakan seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-24 Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025  tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Prov. Kalteng dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-25 Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025  tentang Perubahan Keputusan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3417 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pada Rapat Paripurna ini, telah dilantik Nyelong Inga Simon sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan 2024-2029 serta Yohanes Freddy Ering sebagai Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan 2024-2029. Pergantian sebagai bentuk tindaklanjut karena Anggota DPRD yang terdahulu H. Wiyatno mengundurkan diri dan maju dalam kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2024, serta Muhammad Alfian Mawardi, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPRD.

Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyampaikan atas nama pribadi dan Pemprov Kalteng mengucapkan selamat dan sukses kepada kedua Anggota Dewan yang telah dilantik. Wagub mengatakan, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kerja Daerah”, pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah bersifat Checks and Balances.

"Sinergisitas dan kolaborasi antara DPRD dengan Kepala Daerah harus terus dibangun dan diarahkan secara positif, untuk memberi respon cepat dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dialami masyarakat, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta menyinkronkan Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah demi kesuksesan agenda prioritas Nasional tahun 2025”, ucap Wagub.

(TIM MEDIA DPMD)


Gambar Berkaitan:


Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.