Whatsapp 0851 7215 1909
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya

PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYARATAN DESA (BPD) DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2023

Header Image

Jum’at 01 Desember 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bekerjasama melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur memfasilitasi tempat pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Aula Dinas Bapeddalitbang Kabupaten Kotawaringin Timur. Peserta kegiatan tersebut berasal dari unsur anggota BPD. Ketentuan hukum yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Permendagri No. 110/2016

Pelatihan BPD ini bertujuan untuk :

  • Anggota BPD dapat memahami tugas, kewajiban, wewenang, hak dan larangannya
  • Anggota BPD mampu merencanakan Pembangunan, memperkuat kerja sama dan hubungan harmonis antara Kades dan BPD sebagai mitra dalam penyelenggara Pemerintah Desa.
  • Meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam perumusan kebijakan Pembangunan di Desa dan pelaksanaan tugasnya.

Setelah pelaksanaan pelatihan BPD diharapkan meningkatnya Pemahaman anggota BPD terhadap tugas, fungsi, werwenang, hak dan larangannya serta terjalinnya hubungan Kerjasama yang baik antara anggota BPD dan Kepala Desa.


Gambar Berkaitan:


Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.