PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2024

Senin 29 April 2024 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan bekerjasama melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD di Kabupaten Barito Utara, hal ini tindak lanjut dari Dinas PMD Provinsi Kalteng atas Surat Keputusan dari Kepala Dinas PMD Nomor : 37 Tahun 2024 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta kesiapan dari Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara memfasilitasi sebagai tempat pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD di Kabupaten Barito Utara. Peserta kegiatan tersebut berasal dari unsur anggota BPD di Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di Aula Bapedalitbang Kabupaten Barito Utara.
Ketentuan hukum yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Permendagri No. 110/2016
Pelatihan BPD ini bertujuan untuk :
- Anggota BPD dapat memahami tugas, kewajiban, wewenang, hak dan larangannya
- Anggota BPD mampu merencanakan Pembangunan, memperkuat kerja sama dan hubungan harmonis antara Kades dan BPD sebagai mitra dalam penyelenggara Pemerintah Desa.
- Meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam perumusan kebijakan Pembangunan di Desa dan pelaksanaan tugasnya.
Setelah pelaksanaan pelatihan BPD diharapkan meningkatnya Pemahaman anggota BPD terhadap tugas, fungsi, werwenang, hak dan larangannya serta terjalinnya hubungan Kerjasama yang baik antara anggota BPD dan Kepala Desa.
Gambar Berkaitan:
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved