Pemprov Kalteng Percepat Penetapan Batas Desa, Dorong Kepastian Hukum dan Pembangunan

Penetapan dan penegasan batas desa menjadi prioritas utama untuk memastikan kejelasan administrasi pemerintahan desa serta kepastian hukum bagi wilayah desa
PMDKalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi penataan batas desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, Pemprov menjalankan Program Fasilitasi Percepatan dan Penyelesaian Batas Desa, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Satu Peta.
Penetapan dan penegasan batas desa menjadi prioritas utama untuk memastikan kejelasan administrasi pemerintahan desa serta kepastian hukum bagi wilayah desa. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Selain mencegah potensi konflik antarwarga akibat ketidakjelasan batas wilayah, langkah ini juga akan memperlancar proses pembangunan di desa.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H. Aryawan, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengawasi secara langsung sejauh mana pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa. Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ke depan.
"Dinas PMD turut berperan dalam memfasilitasi percepatan kesepakatan antar desa serta menyusun draf rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan kejelasan batas wilayah desa demi pembangunan yang lebih tertata," ujarnya.
Program ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait aspek teknis pemetaan batas desa. Dengan begitu, proses penyusunan Peraturan Bupati tentang batas desa dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan akurat.
Hingga Maret 2025, dari total 1.432 desa di Kalimantan Tengah, sebanyak 105 desa tengah dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati, sementara 43 desa telah resmi memiliki Peraturan Bupati tentang Batas Desa.
Sebaran desa dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati mencakup Kabupaten Kapuas dengan 99 desa dan Kabupaten Lamandau dengan 6 desa. Sementara itu, dari 43 desa yang sudah memiliki Peraturan Bupati, rinciannya adalah Kabupaten Kotawaringin Barat (4 desa), Kabupaten Seruyan (6 desa), Kabupaten Lamandau (32 desa), dan Kabupaten Barito Utara (1 desa).
Upaya percepatan penetapan batas desa ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Kalteng dalam menciptakan kepastian hukum dan mendorong pembangunan desa yang lebih tertib serta berkelanjutan.
(TIM MEDIA DPMD)
Gambar Berkaitan:
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved