PENINGKATAN KAPASITAS KADER POSYANDU SE - KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2025
Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu se - Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Swissbell Hotel Danum Palangka Raya. Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu diikuti 14 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu sebanyak 250 peserta dari 13 Kabupaten dan 1 Kota, yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota sebanyak 14 orang serta 236 Kader.
Acara dibuka langsung oleh Ketua TP-Posyandu Provinsi Kalimantan Tengah Ny. Aisyah Thisia Agustiar Sabran dalam sambutannya mengatakan Posyandu adalah salah satu bentuk upaya bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh untuk masyarakat Bersama dalam menyelenggarakan pembangunan Kesehatan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Transformasi Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu ditandai dengan perubahan pemberian pelayanan kepada masyarakat, yang tidak hanya pada bidang kesehatan, namun Posyandu harus bergerak untuk melayani 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu: Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perumahan Rakyat; Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas); dan Sosial.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menindaklanjuti beberapa regulasi tersebut di atas, maka dalam sambutannya Ny. Aisyah Thisia Agustiar Sabran mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota untuk terus melakukan penataan kelembagaan Posyandu 6 SPM di wilayah masingmasing. Dan sebagai ujung tombak dalam rangka pelayanan pemenuhan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat, adalah penataan dan restrukturisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Tingkat Desa maupun Kelurahan.
Posyandu adalah merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang membantu Kepala Desa/Lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan. Adapun Tugas Posyandu dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Minimal Pelayanan dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum, Perumahan Rakyat, Trantibunlinmas dan Sosial. Dengan tugas dan fungsi Posyandu di Desa/Kelurahan, sehingga diperlukan penguatan melalui peningkatan kapasitas para kader-kader Posyandu, sehingga mampu melaksanakan tugastugasnya membantu pemerintah Desa/Kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Gambar Berkaitan:
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved
