Whatsapp 0851 7215 1909
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya

RAPAT KOORDINASI POSYANDU SE-KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2024

Header Image

Selasa, tanggal 03 Desember 2024 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Posyandu Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Best Western Hotel Palangka Raya.

Acara dibuka langsung oleh Ketua TP-PKK Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Ivo Sugianto Sabran dalam sambutannya mengatakan Posyandu sebagai perwujudan dari peran serta masyarakat tidak serta merta hadir dan bergerak dengan sendirinya, dukungan pemerintah terhadap keberadaan dan kesinambungan Posyandu terus diupayakan. Berbagai kebijakan harus dibuat dengan bermacam kegiatan dan program yang telah dilaksanakan agar posyandu tetap eksis dan menjadi gerbang terdepan pemberdayaan masyarakat dalam hal pelayanan Sosial Dasar.

Untuk  dapat menyatukan persepsi Posyandu pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penguatan Pembinaan Posyandu secara berjenjang pada setiap level pemerintahan, Peningkatan tugas dan fungsi Posyandu yang partisipatif dan inovatif 

Keberadaan Posyandu sangatlah diperlukan melalui sasaran strategisnya, yaitu:

  • Meningkatnya pelayanan  Posyandu dengan implementasi 6 bidang SPM;
  • Meningkatnya efektivitas pelayanan Posyandu;
  • Meningkatnya kapasitas sumber daya manusia;
  • Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.


Gambar Berkaitan:


Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.