Whatsapp 0851 7215 1909
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya

Penyesuaian Sistem Kerja, Internal Dinas PMD Gelar Sosialisasi Pergub Nomor 51 Tahun 2023

Header Image

Dukungan implementasi penyederhanaan birokrasi dan pengelolaan kinerja ASN serta Tekon harus berfokus pada pencapaian target kinerja.

PMDKalteng - Palangka Raya - Mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan, Sekretaris Dinas, Etty Aprilya pimpin kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (Tekon) lingkup Dinas PMD bertempat di Aula Lewu Pancasila DPMD dengan mengundang Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati sebagai narasumber pada hari Jumat (18/10/2024).

Sekdis PMD menyampaikan rasa terima kasih kepada Plt. Kepala Biro Organisasi yang bersedia meluangkan waktunya mengisi sosialisasi untuk pegawai Dinas PMD. “Terimakasih banyak Bu Betri atas kehadirannya, melalui sosialisasi ini kami berharap administrasi di lingkup kantor Dinas PMD dapat menunjukan peningkatan kinerja birokrasi yang lebih efisien dan profesional” ucap Etty.

Sementara itu, Plt. Karo Organisasi Betri menyampaikan diawal pengantarnya bahwa dia bermaksud memberikan pembelajaran terkait penyesuaian sistem kerja yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Kalteng. "Kebijakan Sistem Kerja sendiri didasarkan pada Permen PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi, serta Pergub Kalteng Nomor 51 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja. Dimana dengan adanya penyesuaian sistem kerja ini, pencapaian kinerja ASN akan dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja” jelas Betri.

Selanjutnya, Betri berharap bahwa Pemprov Kalteng dapat memfokuskan pencapaian target sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan. Melalui dukungan implementasi penyederhanaan birokrasi disertai dengan pengelolaan kinerja ASN yang lebih optimal. “Untuk mendukung hal ini, secara teknis Surat Keputusan dapat diterbitkan bagi setiap tim kerja yang dibentuk, dengan anggota yang dipilih berdasarkan kebutuhan dan relevansi kompetensinya terhadap proyek/program yang dikerjakan. Selain melalui tim kerja, penugasan dapat dilakukan secara individu dengan diterbitkan surat tugas” tambah Betri.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat dan pegawai ASN serta Tenaga Kontrak Adminsitrasi Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah.


Gambar Berkaitan:


Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.