Wakili Kadis PMD Dalam Sosialisasi UU Tentang ASN, Sekdis Etty Aprilya Didampingi Kasubbag UK

Sosialisasi yang bertujuan mewujudkan peran ASN yang profesional, netral, dan berintegritas berdasarkan Undang-Undang
PMDKalteng - Palangka Raya - Mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan, Sekretaris Dinas, Etty Aprilya didampingi Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Yulida Eka Sinta hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/4/2024).
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng, H. Nuryakin mewakili Gubernur. Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Sekda mengatakan di era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja PNS selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari semua elemen masyarakat.
“Oleh karena itu, citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai Aparatur Negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat, bahkan di dalam kesehariannya pun PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sekda mengungkapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi Aparatur Sipil Negara dan kebutuhan masyarakat.
“Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman serta guna mewujudkan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas melalui aturan terbaru demi terwujudnya ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,” imbuhnya.
Turut hadir para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda Prov Kalteng, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Rudiarto Sumarwono beserta Asisten Komisioner, Sekda Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Peragkat Daerah Prov Kalteng, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta para Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemprov Kalteng
(TIM MEDIA DPMD)
Gambar Berkaitan:
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved