Whatsapp 0851 7215 1909
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya
Post Image
Post Image
Post Image
Post Image

Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tata laksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: 

  1. penghimpunan bahan/data perencanaan dan penyusunan program Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta perencanaan anggaran; 
  2. penghimpunan bahan/data penyusunan pelaporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  3. pelaksanaan perumusan administrasi kepegawaian; 
  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan dan aset; 
  5. pelaksanaan urusan perpustakaan, hubungan masyarakat, organisasi, tata laksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan; 
  6. pelaksanaan urusan pengelolaan/administrasi keuangan, dan kepegawaian; dan 
  7. pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.